Kamis, 07 April 2011

Akal Bulus Petugas

Sebelum bulan Maret berakhir, Ayah saya meminta saya untuk membuat surat keterangan bahwa masih kuliah. Surat ini nantinya akan digunakan untuk mengurus laporan pajak tahunan Ayah saya. Lho koq??

Iya, jadi tahun lalu saya dan orangtua saya pergi ke luar negeri. Dikarenakan Ayah saya tidak membawa Kartu Keluarga, akhirnya saya dan Ibu saya bayar fiskal. Nah, inilah yang mau diurus Ayah saya supaya pajaknya dipotong dengan fiskal itu. Dalam peraturannya, yang menjadi tanggungan wajib pajak adalah anak sampai berumur belum 25 tahun.


Bulan Maret tahun ini, saya baru saja menyandang gelar seperempat abad itu. Tapi pihak kelurahan sudah mencoret nama saya sebagai tanggungan wajib pajak. Kata petugas pajak saya sudah bukan tanggungan wajib pajak karena saya sudah berumur 25 tahun. Begitu pun petugas pajak.

Permasalahannya saya pergi ke luar negeri sebelum saya berumur 25 tahun. Seharusnya masih termasuk dunk. Bagi saya ini hanyalah akal-akalan petugas terkait saja. Perbedaan antara dipotong maupun tidak memang tidak seberapa, tapi kan tidak seharusnya begitu. Akal bulus petugas. Indonesia Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar